"Makanya saat Ahok dilantik tidak ada paripurna istimewa, begitupun setelah pelantikan Djarot," jelas Pras.
Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah sidang paripurna istimewa itu seharusnya digelar pasca pelantikan Senin (16/10/2017) malam.
Pras menjelaskan yang sebenarnya terjadi paripurna istimewa pelantikan gubernur memang tidak pernah dijadwalkan DPRD.
Sebab untuk melaksanakan paripurna harus dengan mekanisme penjadwalan Badan Musyawarah DPRD.
"Jadi, karena memang tidak pernah terjadwal maka tidak benar dilakukan penundaan ataupun diundur. Kalaupun Gubernur ataupun Wakil Gubernur mau memberikan pidato bisa diselipkan dalam sidang paripurna tidak harus paripurna istimewa," kata Prasetio.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Lulung Ngamuk dan Serang Ketua DPRD DKI Gara-gara Ini