"Emang ini DPRD punya dia, punya satu partai? Ini institusi negara, institusi pemerintah. Seenak aja dia," jelas Lulung.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, sebelumnya mengatakan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan di Istana Kepresidenan, tak perlu lagi dilakukan sidang paripurna istimewa.
"Sekarang ini sidang paripurna istimewa hanya digelar sekali setahun, yakni setiap perayaan HUT DKI Jakarta 22 Juni," kata Pras ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Baca: Yuki Kato Udah Terlalu Lama dengan Kejombloannya, Sampai Basi dan Lumutan
Baca: Kesepian, Yuki Kato Gabung Komunitas Jomblo
Dari sederet gubernur yang menjabat sepanjang periode 2012 - 2017, hanya pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama yang pelantikannya masih dilakukan DPRD dalam paripurna istimewa.
Setelah UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah disahkan, pelantikan dilakukan oleh Presiden. "Makanya saat Ahok dilantik tidak ada paripurna istimewa, begitupun setelah pelantikan Djarot," jelas Prasetio yang juga mantan Tim Sukses Ahok-Djarot di Pilkada DKI ini.
Politisi PDI Perjuangan ini juga membantah sidang paripurna istimewa itu seharusnya digelar pasca pelantikan Senin (16/10/2017) malam.
Pras menjelaskan yang sebenarnya terjadi paripurna istimewapelantikan gubernur memang tidak pernah dijadwalkan DPRD.
Sebab untuk melaksanakan paripurna harus dengan mekanisme penjadwalan oleh Badan Musyawarah DPRD.
"Jadi, karena memang tidak pernah terjadwal maka tidak benar dilakukan penundaan ataupun diundur. Kalaupun Gubernur ataupun Wakil Gubernur mau memberikan pidato bisa diselipkan dalam sidang paripurna tidak harus paripurna istimewa," kata Prasetio.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw