Dalam video itu, tampak sebuah mobil Kijang Innova hitam B 1066 NOG sedang melaju di sisi kanan jalan sementara lajur kiri jalan sedang ramai mobil yang terkena macet.
Di depan mobil tersebut, terlihat ada beberapa mobil lain dan paling depan terdapat pengawalan oleh voorijder yang sesekali membunyikan sirine.
"Mentang-mentang jalan satu arah, terus dia minta jalan. Orang pada antre, dia ini minta jalan ngawe-ngawe tangannya. Eh presiden bukan, gubernur juga belum jadi, sudah semena-mena. Tat tit tat tit tat tit kagak jelas. Buat gua sih asik saja ngikutin dari belakang. Ha-ha-ha," lanjut ibu itu.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara Anies dan Sandiaga Uno, Naufal Firman Yursak, saat itu mengungkapkan pihaknya sudah melintasi jalan itu sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, Naufal memastikan tidak ada kesalahan saat rombongan melewati jalan tersebut.
"Itu jalan satu arah, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Si perekam sendiri menyebut hal tersebut (jalan satu arah)," ujar Naufal pada 14 Agustus 2017.
Naufal juga menyoroti si perekam video yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tidak mengenakan helm. Hal itu terlihat dari kaca spion sepeda motor yang sekilas menampilkan seorang ibu sambil membawa ponsel merekam rombongan Anies.
3. Memasang strobo
Di tengah gencarnya polisi merazia mobil yang menggunakan lampu strobo, Anies justru menjadi salah pengguna strobo. Mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Toyota Innova hitam bernomor polisi B 2507 BKU, dilengkapi empat lampu strobo ber-LED hingga pada Kamis malam lalu.
Anies menyatakan tidak tahu siapa yang memasang lampu tersebut dan dia bersedia ikut aturan terkait penggunaan lampu tersebut.
"Saya juga enggak tahu, sudah di situ. Begini, kami akan ikut aturan, gitu saja," ujar Anies, Kamis malam.
Keesokan harinya lampu-lampu strobo itu sudah dicopot dari mobil Anies.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menyebutkan bahwa ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Pasar itu berbunyi:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.