News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Beberapa Kejutan dari Anies-Sandi di Pekan Pertama Kerjanya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat meninjau proyek Mass Rapid Trasit (MRT) di Jalan Fatmawati, Cipete, Jakarta Selata, Jumat (20/10/2017). Di sana, Anies dan Sandiaga melihat-lihat perkembangan MRT sekaligus membahas masalah lahan di Jalan Fatmawati kawasan Haji Nawi yang belum juga dieksekusi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sepekan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bertugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Keduanya dilantik pada Senin (16/10/2017) lalu. Keduanya langsung bertugas di Balai Kota pada keesokan harinya, yaitu Selasa (17/10/2017) lalu.

Selama 7 hari ini, beberapa kejutan muncul dari sosok Anies-Sandi.

Beberapa hal menyedot perhatian masyarakat, terlepas dari itu impresinya positif atau negatif.

Misalnya soal pidato Anies yang kontroversial, masalah lahan di Haji Nawi, inovasi rute Transjakarta, sampai sejumlah pelanggaran kecil.

Pidato kontroversial

Tepat pada malam usai pelantikannya, Anies sudah membuat heboh dengan pidato politiknya. Pidato Anies menjadi ramai diperbincangkan karena mengandung kata "pribumi". Padahal sudah ada undang-undang dan instruksi presiden yang melarang penggunaan kata pribumi dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Anies bahkan telah dilaporkan ke polisi oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian. Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya. Dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi.

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Modifikasi rute bus transjakarta

Setelah melihat proyek pembangunan underpass Matraman, Wakil Gubernur Sandiaga Uno merasa perlu ada inovasi rute yang dilakukan PT Transjakarta. Dengan demikian, tersedia rute khusus bagi penumpang yang jalur busnya melintasi area proyek infrastruktur.

"Cari rute-rute transjakarta, bisa merekayasa jalurnya supaya tidak terlalu macet karena ini sekarang kan ada pembangunan enam proyek besar ini. Be innovative-lah," kata Sandiaga.

PT Transjakarta pun segera menjawab tantangan Sandiaga. Keesokan harinya, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengumumkan ada dua jenis layanan baru pada bus transjakarta, yaitu rute ekspres dan rute lintas.

Bus dengan layanan ekspres akan melintasi jalur tol untuk menghindari area proyek infrasktruktur. Sementara bus dengan layanan lintas akan menggunakan jalur koridor lain yang masih steril untuk menghindari area macet di proyek infrastruktur. PT Transjakarta menyediakan 6 rute untuk dua jenis layanan itu dan dimulai sejak Senin (23/10/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini