News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi akan Meminta Keterangan Para Mantan Gubernur DKI terkait Reklamasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (13/9/2016). Dalam aksinya mereka menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta dan meminta pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memintai keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta untuk penyelidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, polisi tengah mengumpulkan dokumen berkaitan dengan reklamasi.

Polisi tengah menelisik adanya tindak pidana dalam reklamasi teluk Jakarta.

Polisi akan memintai keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta yang pernah mengambil kebijakan terkait reklamasi.

Baca: Kemenag Tunggu Info dari KBRI Saudi terkait Santunan Korban Crane

Terutama sejak dasar dilaksanakannya reklamasi tertuang pada Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres diteken setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wiyogo Atmodarminto, memaparkan rencana reklamasi 2.700 hektar kepada Presiden Soeharto.

Aturan ini juga diperkuat dengan Perda No. 8 Tahun 1995.

Adi tak menutup kemungkinan memintai keterangan para mantan Gubernur DKI Jakarta, yakni Sutiyoso, Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat.

"Tidak menutup kemungkinan. Penyidik bisa wawancara ke gubernur dulu, apa kebijakan waktu itu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Baca: PKB Sebut Cak Imin Layak Dampingi Jokowi

Polisi melakukan penyelidikan sejak September lalu atas dasar adanya polemik di tengah masyarakat menyikapi reklamasi di Teluk Jakarta.

Polisi lebih dulu meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, akan memintai keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lalu Kementerian Koordinator Kemaritiman. Setelah itu memintai keterangan saksi-saksi ahli.

"Reklamasi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat," ujar Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini