Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisianmi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat diamankan penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/10/2017) kemarin, akhirnya Kamis (26/10/2017) tengah malam, Ita Triwibawati, istri dari Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dibebaskan.
Oleh penyidik, Ita dibebaskan karena sementara ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ita dalam kasus dugaan suap korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh suaminya terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
Tampak Ita yang menggunakan kerudung keluar dari gedung Merah Putih KPK pukul 22.45 WIB.
Saat ditanya awak media, Ita yang adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang enggan bicara.
Ditanya soal kasus yang menjerat yang suami, Ita memilih tersenyum sambil meninggalkan gedung antirasuah tersebut.
Baca: KPK Sebut Jual-Beli Jabatan oleh Bupati Nganjuk Dilakukan Sejak 2008
Tidak lama setelah Ita meninggalkan gedung KPK, sang suami (Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman) keluar menggunakan rompi tahanan berwarna orange.
Mengenai penahanan dirinya, Taufiqurrahman mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang harus dijalaninya.
"Saya jalani proses hukum, saya minta maaf pada warga Nganjuk," singkat Taufiqurrahman.
Pada awak media, Taufiqurrahman mengklaim tidak tahu menahu soal uang suap sebesar Rp 298.020.000 juta yang diserahkan kedua anak buahnya di Hotel Borobudur.
Taufiqurrahman juga bungkam ketika ditanya mengapa masih nekat melakukan korupsi padahal baru saja diingatkan dalam arahan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung di Istana Negara.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Taufiqurrahman ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Bupati Ditetapkan Tersangka KPK, ini yang akan Dilakukan Wabup Abdul Wahid Badrus