Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai surat penolakan perpanjangan ijin usaha PT Grand Ancol Hotel, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta (BPTSP) mudah kalah apabila dibawa ke sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsari, mengatakan, alasan penolakan perpanjangan ijin usaha yang ditulis di surat cenderung tidak kuat.
Alasannya hanya banyak media massa memberitakan terkait praktik prostitusi di Alexis.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Penutupan Alexis Sebagai Pecah Telur
Ruslan mengingatkan Anies-Sandi tidak semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan Alexis tersebut.
"Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengeluarkan izin usaha," kata Ruslan di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, ada beberapa syarat menutup tempat hiburan malam.
Satu syaratnya ada di huruf (a) pasal tersebut dimana mesti ada teguran tertulis sebelum penutupan.
Baca: Anies Tunggu Waktu Tepat Tentukan Langkah Soal Reklamasi
"’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya belum ada," ucap Ruslan.
Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma.
"Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata. Kan tidak," ujar Ruslan.
Baca: Anies Ingatkan Pelaku Bisnis Prostitusi Terselubung: Jangan Coba-coba, Kita Akan Tindak Tegas