News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Tak Mau Tergesa-gedsa Rombak SKPD

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran #PKSMUDA di XII Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara mengenai perombakan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada masa pemerintahannya, ditemui usai menjadi inspektur upacara di hari Sumpah Pemuda, Anies Baswedan mengaku tidak akan buru-buru untuk melakukan perombakan.

"Jangan buru-buru langsung personalia, kita semua orientasinya pada kinerja," ujar Anies Baswedan, Senin (30/10/2017).

Ia mengatakan sebelum melakukan perombakan pada lingkup kedinasan maupun Pemerintah Provinsi, pihaknya terlebih dahulu melihat kinerja PNS-PNS. 

"Kita semua me-reviews berdasarkan kinerja, kita akan lihat target-target yang sudah dicanangkan dan bagaimana terobosannya, dan penyelesaian masalah-masalahnya.

Baru sesudah itu baru kita berbicara personalia," kata Anies. 

Baca: Untuk Ketiga Kalinya, KPK Periksa Syafruddin Arsjad Tumenggung

Baca: Polisi Buru Bekas Presdir Allianz Indonesia Via Jaringan Interpol

Diketahui perombakan dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat 2 UU tersebut berbunyi "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini