News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Anies Penuhi Janjinya Tutup Hotel Alexis, Ini Buktinya

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Sebelum menjadi gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah berjanji untuk menutup Hotel Alexis dalam kampanyenya.

Kini, pernyataan itu benar-benar ia penuhi, sesuai yang dijanjikannya.

Melansir Tribunnews, Senin (30/10/2017), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI tidak memperpanjang izin usaha hotel yang disebut-sebut menyediakan hiburan khusus untuk orang dewasa itu.

PTSP, berdasarkan surat pada 27 Oktober 2017, tidak dapat memroses Surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh PT Grand Ancol Hotel (pengelola Alexis).

Baca: Dari 101 Mobil Dinas, Anggota DPRD DKI Jakarta Baru Kembalikan 11 Mobil Dinas

"Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis," jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi saat dikontak Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) siang.

Menurut keterangan darinya, izin usaha Alexis sudah habis sejak September 2017.

Maka dari itu, Hotel Alexis harus segera mengakhiri bisnisnya, Senin (30/10/2017).

"Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha," jelas Edy.

Edy memiliki tiga alasan yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk tidak memroses permohonan TDUP pengelola Hotel Alexis.

Ketiga alasan tersebut termuat dalam suratnya.

Baca: Kisah Mengharukan Bocah Cilik 7 Tahun Menghafal Al-Quran, Simak Hasilnya Kini

Alasan pertama berkenaan dengan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang untuk dilakukan dalam usaha hotel dan griya pijat Alexis.

Informasi tentang hal tersebut juga telah menyeruak di media massa.

Sedangkan alasan kedua, segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan hukum, seperti yang dikabarkan oleh berbagai media massa, seharusnya dicegah oleh pengelola.

Alasan ketiga yaitu mengenai kewajiban pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan pariwisata.

Hal tersebut guna mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas. (TribunVideo.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini