News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

Dua Pekan Anies-Sandi Menjabat dan Paripurna Istimewa yang Tak Kunjung Digelar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya yang baru Anies Baswedan (tiga kanan) serta Sandiaga Uno (tiga kiri) usai mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui sudah menerbitkan surat edaran yang isinya meminta DPRD DKI Jakarta menggelar paripurna istimewa untuk Anies-Sandi.

Menurut Tjahjo, paripurna istimewa harus digelar oleh DPRD DKI untuk mendengarkan visi dan misi dari Anies-Sandi. Walaupun ia menyadari hal itu tak diatur dalam tata tertib.

"Kalau saya melihatnya wajib dong, apapun DPRD dan pemerintah itu satu bagian. Walaupun masih debatable DPRD punya argumentasi aturan, tapi sebaiknya dengan gubernur baru kan perlu didengar," kata Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono menyatakan, paripurna istimewa wajib digelar.

Ia memaparkan aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan yang mengatur hal serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Apabila tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta tidak mengatur paripurna istimewa, kata Sumarsono, DPRD DKI bisa menggelar paripurna biasa yang tidak mengambil keputusan.

Menurut Sumarsono, dari seluruh provinsi di Indonesia yang menggelar Pilkada 2017, hanya DPRD DKI Jakarta yang belum menggelar paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur pemenang pilkada.

Ia pun meminta agar DPRD DKI meggelar paripurna istimewa paling lambat 14 hari setelah pelantikan Anies-Sandi.

"DKI-nya masih butuh waktu, masih ada 14 hari kan. Ini baru hari kedua (setelah pelantikan). Kita tunggu saja," kata Sumarsono pada 18 November.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah menegaskan tidak akan menggelar paripurna istimewa untuk Anies-Sandi. Sebab, ia beranggapan keduanya sudah dilantik oleh Presiden.

Pada November 2014, DPRD DKI juga diketahui tak menggelar paripurna istimewa saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi Gubernur. Penyebabnya karena Ahok sudah dilantik oleh Jokowi di Istana.

Sebulan kemudian, hal yang sama juga terjadi saat Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Wakil Gubernur. Pasalnya, saat itu Djarot sudah dilantik langsung oleh Ahok di Balai Kota.

Hal itu berbeda saat pelantikan Jokowi dan Ahok pada 2012. Saat itu, belum ada tradisi pelantikan langsung di Istana oleh Presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini