TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara kasus situs Nikahsirri.com ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota.
Kanit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu mengatakan, berkas dikirimkan ke Kejati Bekasi Kota pekan lalu.
"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan disana. Berkas perkara sudah minggu lalu sekitar Senin lalu," ujar James di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
James menjelaskan kalau barang bukti untuk berkas perkara itu sudah lengkap. Hingga kini pihak kejaksaan masih meneliti berkas tersebut.
Lima saksi dan dua ahli, yakni ahli Bahasa Indonesia dan ahli ITE, sudah dimasukkan dalam berkasa perkara yang sudah dilimpahkan itu.
Baca: Pemerintah Enggan Beberkan Poin-poin UU Ormas yang Akan Direvisi
"Saksi kemarin sudah. Kurang lebih lima saksi. Ahli dua, ahli bahasa Indonesia dan ahli ITE. Saksinya sementara saksi yang hadir saat launching, Ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," ujar James.
Aris sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Pornografi.
Selain itu, Aris diduga telah melakukan perdagangan manusia dan menyertakan anak di bawah umur sebagai mitra atau orang yang siap dinikahi secara siri dalam situs tersebut.