Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berupaya memastikan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tak melakukan kegiatan operasional. Apabila ada pelanggaran, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penindakan berupa eksekusi tempat tersebut.
"Kita pastikan di hari-hari ke depan semua aturan daerah ditaati dan apabila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu," tutur Anies ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Baca: Bagaimana Nasib Para Pekerja Setelah Alexis Tak Beroperasi? Begini Kata Sandiaga
Pemprov DKI Jakarta sudah menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Hal ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diminta pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses.
"Selama mereka taat maka tidak perlu ada eksekusi karena yang kita minta menghentikan kegiatan. Semua berdasarkan pada laporan yang ada kemudian dieksekusi. Izin tidak diberikan karena itu tidak bisa beroperasi," tambahnya.