Laporan Wartawan wartakotalive.com Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Geliat tempat-tempat hiburan berkedok hotel dan griya pijat bukan hanya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Beberapa lokasi di kawasan Jakarta Selatan juga kerap menyusahkan pemerintah karena mengemplang pajak.
Hal ini diakui Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Anggota ISIS Asal Inggris: Selama Di Suriah Hanya Main PlayStation
Yuspin mengatakan, beberapa lokasi sudah pernah tertangkap basah pihaknya mencurangi pajak.
"Pajak hotel dan hiburan itu berbeda. Apalagi kalau ada spa dan fasilitas griya pijat lainnya, itu hitungannya beda lagi," ujar Yuspin.
Baca: Seorang Ayah Perkosa Putrinya Lalu Rekam Adegan Panasnnya Dengan Handphone
Yuspin merinci, hotel memiliki pajak sebesar 10 persen, sementara lokasi hiburan 25 persen.
Untuk spa, pajak yang dipungut semestinya 30 persen.
Pada praktiknya, lokasi hiburan dan griya pijat berkedok hotel kerap kali tidak memberlakukan standar operasional layaknya sebuah hotel resmi.
Baca: Anggota DPRD DKI Sebut Dugaan Praktik Prostitusi di Alexis Sudah Rahasia Umum
"Kalau hotel, hanya pelanggan yang menginap di sana yang bisa menggunakan fasilitasnya. Sekarang kalau ada pelanggan masuk ke sana, tapi tidak menginap dan cuma pakai fasiltasnya saja, itu kan sudah lain. Hotel normal pasti akan minta nomor kamar pelanggan sebelum pakai fasilitas, supaya nggak sembarangan orang bisa masuk," katanya.
Baca: Ketua Umum PAN Minta Semua Pihak Dukung Anies Baswedan Tutup Hotel Alexis
Beberapa hotel bandel tersebut, kata Yuspin, sejauh ini sudah membayar pajak sesuai izinnya setelah disidak pihaknya.
"Tentunya kami masih pantau titik-titik lain yang potensial melalukan kecurangan serupa," kata Yuspin.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Tempat Hiburan Berkedok Hotel di Jakarta Selatan Suka Mengemplang Pajak