News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Izin Usaha Alexis tak Diperpanjang, Seribu Karyawannya Dirumahkan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legal Staff Affairs dan Juru Bicara Hotel Alexis, Muhammad Fajri dan Lina Novita saat melayani konferensi pers yang dilakukan di lantai dua Hotel Alexis, Jakarta Barat, Selasa (31/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Lina Novita mengatakan akan ada seribu karyawan Hotel Alexis yang akan kehilangan pekerjaan karena keputusan Pemprov Jakarta untuk tidak memperpanjang izin usaha hotel tersebut.

Seperti diketahui Gubernur Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak menerbitkan perpanjangan izin usaha yang dilayangkan PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis.

"Saat ini ada sekitar 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas yang bekerja di berbagai jenis usaha di Hotel Alexis seperti hotel, griya pijat, diskotek, restoran, dan lain-lain. Sementara ini karena mulai hari ini kami sudah tidak boleh beroperasi maka nasib mereka dirumahkan," ujarnya dalam konferensi pers hari ini Selasa (31/10/2017).

Mengenai nasib para karyawan pihak pengelola mengaku belum memberikan pesangon.

Baca: Sandiaga Janjikan Kesejahteraan Bagi Para Buruh, Ini Kata Buruh

Mereka mengatakan masih akan berusaha untuk melakukan audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk memenuhi syarat perizinan yang ditentukan.

"Kami menghormati keputusan Pemprov Jakarta, karena kami taat hukum kami ingin ada ruang audiensi supaya ada bimbingan dan masukan bagi kami. Agar usaha ini tetap bisa berjalan dan karyawan kami tidak perlu kehilangan pekerjaannya," kata Lina.

Lina mengaku pihak Hotel Alexis sudah mendaftar untuk perpanjangan izin usaha sejak Juli 2017 lalu.

"Kami sudah mendaftar secara online sesuai ketentuan. Seharusnya ada cek berkas dan survei untuk menentukan apakah izin diperpanjang atau tidak."

"Namun hingga sekarang belum ada tim yang diterjunkan untuk mensurvei tempat ini. Kami siap berbenah kalau memang ada pelanggaran yang kami lakukan," ujar Lina.

Sejak hari ini Hotel Alexis dan berbagai macam fasilitas di dalamnya sudah tidak beroperasi karena izin hanya sampai tanggal 30 Oktober 2017 dan belum diperpanjang Pemprov Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini