News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Pengelola Hotel Alexis Enggan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pemprov Jakarta, Ini Alasannya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruangan spa di griya pijat Hotel Alexis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara enggan membawa kasus tidak diperpanjangnya izin usaha mereka oleh Pemprov Jakarta ke ranah hukum.

Mereka hanya menginginkan adanya audiensi dengan Pemprov Jakarta untuk menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang mereka lakukan tidak melanggar hukum seperti yang selama ini diberitakan.

"Kami barharap tidak perlu sampai ke ranah hukum, dokumen kami lengkap dan kegiatan usaha yang kami lakukan tidak melanggar hukum. Kami hanya ingin ada audiensi agar kami juga memperoleh bimbingan dan masukan agar kami bisa membenahi perizinan kami dengan tujuan melanjutkan usaha ini," kata Legal Affairs Staff Hotel Alexis, Lina Novita kepada awak media, Selasa (31/10/2017).

Pihak Hotel Alexis meminta agar Pemprov Jakarta berkaca pada Pasal 2 yang tercantum dalam Perda Jakarta No 12 Tahun 2013.

Baca: Pasutri Asal Malang Kayuh Sepeda ke Mesir Perkenalkan Islam Damai ke Dunia

Yaitu mereka meminta persamaan perlakuan dalam menjalankan bisnis hotel untuk pariwisata.

"Kalau mengacu pada Pasal 2 Perda No 12 Tahun 2013 disebutkan persamaan perlakuan. Kalau memang dalam usaha kami ditenggarai ada pelanggaran maka kami akan perbaiki."

"Selanjutnya bila sudah kami perbaiki, kami berharap Hotel Alexis dilanjutkan izin operasionalnya. Kalau hotel lain masih bisa beroperasi kenapa Alexis tidak," tegas Legal Affairs Staff lainnya, Muhammad Fajri.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku memiliki bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Hotel Alexis.

Pemprov Jakarta secara tegas tidak melanjutkan izin operasional Hotel Alexis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini