TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis (2/11/2017) siang.
Berdasarkan pemantauan, sekitar enam mobil derek berwarna putih milik Dishub DKI Jakarta berkeliling di wilayah Jakarta Pusat.
Mereka mencari kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Satu unit mobil Honda HRV berwarna abu-abu berplat nomor B 1842 GKI menjadi sasaran petugas.
Mobil itu diparkir sembarangan di pinggir Jalan Ciliman, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Ruas Jalan Ciliman memang kerap dipergunakan pengendara mobil untuk memarkirkan kendaraan.
Sementara itu, pengemudi mobil menuju ke salah satu tempat makan.
Baca: Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu Segera Disidangkan
Sebelum petugas Dishub DKI Jakarta datang ke tempat itu, para pengemudi mobil yang sedang makan segera memindahkan mobil dari tempat tersebut.
Akhirnya, tersisa satu unit mobil honda itu. Petugas Dishub DKI Jakarta dibantu Polri dan Polisi Militer menderek mobil tersebut.
Sementara itu, penumpang secara pasrah menyerahkan mobilnya. Dia diminta untuk mengisi surat-surat tilang.
Setelah menderek satu unit mobil, petugas Dishub DKI Jakarta kembali berkeliling di wilayah ibu kota.