News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hiburan Malam di Ibukota

Pekerja Asing di Alexis Bekerja sebagai Pemandu Lagu dan Terapis

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 104 tenaga kerja asing di hotel Alexis. Namun, Anies Baswedan tidak menyebut mereka bekerja sebagai apa.

Terkait hal tersebut, Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan pihaknya mempekerjakan tenaga kerja asing hanya untuk pemandu karaoke dan terapis di tempat spa atau griya pijat.

"Tenaga kerja asing itu untuk izin usaha karaoke dan ada hanya untuk griya pijat untuk hotel tidak ada,"kata Lina saat berbincang dengan Tribunnews, Rabu(1/11/2017).

Lina mengatakan adanya tenaga kerja asing di Alexis semata-mata tujuannya untuk menemani tamu-tamu asing atau luar negeri yang datang.

"Di Jakarta kan banyak tamu-tamu asing dari mana-mana, maka itu diperlukan sebagai pemandu lagu,"ujar Lina.

Lalu bagaimana dengan status para pekerja asing tersebut? Apakah karyawan tetap atau karyawan lepas? Soal itu Lina mengaku tidak tahu menahu.

"Saya kurang tahu kalau itu,"ujar Lina.

Selain hotel dan griya pijat, lanjut Lina, Alexis Group juga mempunyai usaha lain seperti karaoke, restoran dan bar.

Untuk usaha selain hotel dan griya pijat, izin mereka dari Pemprov DKI Jakarta masih berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini