TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polsek Penjaringan berhasil mengungkap tindakan pidana pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Jakarta Utara.
Adapun dalam penangkapan tersebut tiga pelaku berhasil diamankan.
Namun saat dilakukan penangkapan seorang pelaku Mari (37) melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Baca: Lulung: Kalau Mau Selesai Masalah Sosial di Tanah Abang, Konsepnya Jangan Penertiban Tapi Penataan
"Jadi pelaku Mari selaku kapten atas aksi ini mengunakan mobil rental lalu memberentikan sebuah truk dengan cara mengunakan senter sebagai isyarat agar korban berhenti," kata Kasubdid Jatanras, AKBP Hendy F Kurniawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (5/11/2017).
Selanjutnya saat korban berhenti, Rohamd dan Rizky bertugas untuk mengawasi sedangkan Mari menjalankan aksinya.
Ketika korban berhenti Mari menodongkan senjata api kepada korban dengan dalih sebagai polisi.
Baca: Disebut Jadi Tempat Prostitusi, Anies Akan Tertibkan Gubuk Liar di Tanah Abang
"Pelaku memberhatikan korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian narkoba," katanya.
Ketika korban melihat pelaku membawa senjata api, korban tidak dapat berbuat banyak.
Sehingga, hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengikat tangan korban dan menutup mata korban dengan mengunakan lakban.
Baca: Nama Gatot, Agus Yudhoyono, dan Anies Baswedan Diprediksi Akan Bersinar di Tahun 2024
Selanjutnya truk tersebut dibawa Mari mengarah tol Soediyatmo Bandara Soekarno-Hatta dengan disusul rekannya mengunakan mobil rental bersama dengan korban.
Tapi didalam perjalanan tersangka Rizki memukul korban dengan pipa besi, hingga mengalami luka robek.
Melihat korban terluka para pelaku langsung menurunkan korban yang diketahui bernama Muhammad Suja dikawasan Pluit.
Baca: LBH Pers Sebut Polisi Begitu Cepat Proses Laporan Setya Novanto
Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
"Tadi malem dilakukan penangkapan dan tapi sala satu pelaku melawan petugas dan dilakukan tindakan terukur," katanya.
50 kali beraksi
Kanit Jatanras Kompol Ari Cahya mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 50 tempat kejadian, namun untuk kawasan di Jakarta Utara sebanyak dua kali.
Tak hanya itu aksi yang seru sebenarnya juga pernahkah dilakukan oleh Mari, dalam data polisi pelaku sudah lima kali keluar masuk tahanan.
"Sampai saat ini belum ada korban yang ditembak pelaku, namun aksi kekerasan pernah dilakukan pelaku yaitu dengan kunci roda," kata Ari.
Dalam aksinya para pelaku sering kali berganti-ganti dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini lebih sering memilih kendaraan truk sebagainya incarannya.
Ada pun dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil avansa sebagai alat kejahatan, senjata api, gagang kunci letter T, dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatan tersangka, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan pemberatan 363 dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara. (M13)
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Ngaku Polisi, Komplotan Spesialis Pencurian Kendaraan Truk Berhasil Ditangkap