TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru SMPN 10 Pangkalpinang terhadap muridnya, polisi berhasil menemukan beberapa fakta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada Rabu 11 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00.
"Tempat kejadian perkara (TKP) pemukulan tersebut berada di belakang luar kelas 8 B," ujar Rikwanto melalui rilis resmi.
Kejadian tersebut berawal dari sikap siswa kelas 8 A, Rama Haryanto, yang memanggil nama pelaku yang bernama Mu'in.
Peristiwa tidak sopan tersebut dilakukan oleh Rama dari luar kelas 8 D, tempat Mu'in mengajar.
Baca: Panitia Pernikahan Putri Jokowi Tidak Batasi Undangan yang Pakai Taksi Online
Mendengar namanya dipanggil-panggil secara tidak sopan, kemudian Mu'in mendatangi Rama yang sedang menuju kelas 8 A.
Mu'in akhirnya bertemu dengan Rama di di belakang luar kelas 8 B. Di tempat itu, Mu'in melakukan pemukulan terhadap Rama.
"(Mu'in) menampar pipi kanan siswa Rama sebanyak 3 kali sebagai bentuk hukuman," kata Rikwanto.
Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh Unit PPA Polda Bangka Belitung dan Polres Pangkalpinang.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Budaya Pemkot Pangkalpinang.