Atas perbuatannya, Novi terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Ia dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.
Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menerangkan, beragam
masalah itu menjadikan anak menjadi korban kekerasan orangtuannya.
"Selain disebabkan faktor lain, seperti kurang perhatian, pasangan berselingkuh, di himpitan ekonomi juga. Berbagai masalah lainnya bisa langsung menjadi penyebab kekerasan anak," katanya.
Anak menurutnya menjadi sasaran yang mudah sebagai pengganti kekesalan dan amuk orangtuanya.
"Target lunak di dalam rumah itu, adalah anak," katanya.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pembunuhan Balita oleh Ibu Kandung Terjadi Hanya Akibat Korban Mengompol