“Persoalannya bukan apakah narkoba itu dari luar atau dalam tetapi ada kegiatan penyalahgunaan di situ, ada indikasi pembiaran juga jadinya,” tambahnya.
Yuni Wahyu menegaskan bila hasil kajian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan Polda tanggal 25 Oktober 2017, pihaknya akan berkoordinasi dengan gubernur dan wakil gubernur.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP yang memiliki kewenangan penegakan terhadap semua perda, peraturan kepala daerah, dan kebijakan gubernur serta wakil gubernur.
"Bahkan kalau kajian terus berlarut maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Baca tanpa iklan