News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Sembilan Taruna Akpol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan taruna Akpol terdakwa kasus penganiayaan terhadap juniornya akhirnya menjalani sidang vonis. PN Semarang menggelar sidang vonis, dihadiri 9 terdakwa, Jumat (17/11/2017).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dipimpin Casmaya membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa.

Baca: Kata Lukman Sardi Saat Ditanya Soal Kecelakaan Setya Novanto

Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sembilan terdakwa yakni :

Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa

Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi

Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray

Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno

Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo

Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar

Rion Kurnianto bin Tukijan

Erik Aprilyanto bin Supeno

Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini