Anies Baswedan akan melakukan perubahan supaya masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
Sempat ada larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
Baca tanpa iklan