TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memaparkan jawaban atas pandangan-pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI terkait program DP Nol Rupiah pada Kamis (16/11/2017) lalu.
Dihadapan ratusan anggota DPRD dan tamu undangan serta petinggi DPRD Provinsi DKI Jakarta yakni
Muhammad Taufik, Prasetyo Edi Marsudi, Ferial Sofian, dan Tri Wicaksana.
Secara umum, Anies menjelaskan, program DP Nol Rupiah menjadi salah satu visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur pada masa jabatan 2017-2022.
"Jakarta Kota Maju, Lestari dan Berbudaya yang Warganya Terlibat Dalam Mewujudlan Keberadaan, Keadilan dan Kesejahteraan bagi Semua".
"Saya jelaskan bahwa program DP Nol Rupiah bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan bagi masyarakat penerima manfaat di perumahan DKI Jakarta yang sasarannya pada penduduk yang belum memiliki rumah dan memenuhi kriteria kepemilikan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami)," kata Anies di Ruang Rapat Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: MKD: Belum Ada Permintaan KPK Geledah Ruang Kerja Novanto
Implementasi program rumah DP Nol Rupiah, kata Anies, telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.
"Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut, telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk pembiayaan Program Perumahan Pemerintahan Pusat dan/atau Pemerintah Daerah," kata Anies.
Lebih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjelaskan 3 skema penyediaan rumah DP Nol Rupiah, antara lain :
1. Pembangunan Rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2. Melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
3. Melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan, secara rata-rata 70% diperuntukkan bagi komersil dan 30% diperuntukkan bagi MBR.
Di samping itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP 0 Rupiah yang didalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit.
Sebelumnya, pada Kamis (16/11/2017) lalu Fraksi PDIP yang diwakili oleh William Yani mempertanyakan dan meminta penjelasan pada pimpinan DKI Jakarta 5 tahun ke depan tersebut.
"Apakah program DP nol Rupiah tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Perbankan? dan jika terjadi macet angsuran menjadi beban siapa?,".