News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Bandar Sabu Asal Taiwan Tewas Ditembak Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditembak aparat kepolisian hingga tewas.

Tindakan tegas terukur tersebut dilakukan terhadap Warga Negara Taiwan, LW, karena melawan saat ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca: Strategi Sandiaga Uno Dorong Kepatuhan Warga DKI Membayar Pajak

Selain LW, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membengkuk dua orang lainnya, yaitu Y alias LEK (Warga Negara Indonesia) dan YCY alias SY (WN Taiwan).

Dari tangan mereka polisi menyita sabu seberat 10,191 gram.

"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Dan saat dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Senin (20/11/2017).

Baca: Sandiaga Rencanakan Penataan Tanah Abang Jadi Grand Bazar Untuk Tarik 500 Ribu Pengunjung

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga soal sering terjadinya jual-beli narkoba di wilayah Pramuka, Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus pengedar, yakni Y alias LEK diparkiran mobil Tower Bougenville Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat pada 16 November lalu.

Polisi menyita sabu 3,06 gram yang dibungkus alumunium foil dan dibagi menjadi tiga.

Baca: Penjelasan Toyota Astra Motor Soal Kecelakaan Setya Novanto

Berdasarkan pengakuan Y, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang warga negara Taiwan yang tak lain adalah LW dan YCY.

Tak perlu waktu lama, polisi meringkus kedua WN Taiwan itu di depan Green Pramuka Square.

Namun, aparat kepolisian tak menemukan barang haram ditangan keduanya, lalu, polisi meminta mereka menunjukkan dimana sabu itu disimpan sebelum dijual.

Mereka mengaku menyimpan di Apartemen Green Pramuka City tower Chrysant Tower 16.

Baca: Kening Setya Novanto Cidera Akibat Tidak Kenakan Sabuk Pengaman Saat Fortuner Tabrak Tiang Listrik

"Di kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata dia.

Upaya pengungkapan kasus dilakukan, aparat kepolisian meminta keterangan mengenai asal barang haram itu.

Dari pengakuan keduanya, mereka mengaku dapat sabu itu dari seseorang dengan panggilan Keke yang masih diburu polisi.

"LW dan YCY menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ujarnya.

Saat ini, tersangka Y dan YCY ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini