TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengusut kasus kepemilikan narkoba, Kepala Pos Polisi Subsektor Tanah Tinggi Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, Ipda MS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Ipda MS terindikasi sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba.
"Dia pemakai juga, bersengkongkol juga sama tersangka lain. Sudah dua kali transaksi," tutur Argo, kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Dia menjelaskan, penangkapan Ipda MS dilakukan pada saat aparat kepolisian melakukan Operasi Nila.
Informasi berawal dari kegiatan transaksi narkoba yang merupakan pengembangan seorang tersangka.
Baca: UU Ormas Belum Ada Nomor, Pembahasan Revisi Belum Dapat Dilakukan
Lalu, tersangka sudah ditangkap. Untuk pengembangan, kasus kepemilkan narkoba itu, aparat kepolisian menuju ke sebuah tempat kos yang ditempati tersangka lainnya.
"Dalam kami menangkap di kos-kosan itu, kami menemukan kapospol disitu. Sedang duduk-duduk. Ketiga orang itu, kami melakukan penahanan di Polres," ujarnya.
Sebanyak tiga orang turut diamankan karena dugaan keterlibatan kepemilikan narkoba.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti enam plastik narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Untuk sementara, Ipda MS bersama dengan komplotannya akan diproses hukum karena kepemilikan narkoba.
Sementara itu, untuk kode etik dilakukan penindakan setelah proses hukum pidana selesai dilakukan.
"Semua kan mesti diproses dulu sama pidananya," katanya.