TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang 54 barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang rampasan akan dilelang, termasuk lukisan mahal milik terpidana kasus suap reklamasi, M Sanusi.
Lelang tersebut rencananya dilangsungkan pada Jumat (24/11/2017) di kantor KPK Gedung Merah Putih Lantai 3, Jalan Kuningan Persada K 4, Jakarta.
"Ada 54 obyek yang dilelang. Perkaranya sendiri dari beberapa perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Misalnya perkara M Sanusi, kita lelang lukisan-lukisan yang ada di rumah yang bersangkutan," kata Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Irene Putrie, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca: KPK Lelang Lukisan Mewah dari Perkara Suap Perda Reklamasi Dengan Terpidana M Sanusi
Lukisan Sanusi yang dijual itu, lanjut Irene, karya beberapa pelukis.
Nilainya mulai dari kisaran Rp 9 juta hingga yang paling tinggi kurang dari Rp 70 juta.
"Jumlahnya ada 12 lukisan," ujar Irene.
Beberapa lukisan tersebut misalnya karya JB Iwan Sulistyo berjudul "Panen di Sawah" (Manusia) dengan harga penawaran Rp 22,5 juta, "Ibadah di Pura" (Manusia) Rp 22.750.000, "Ruang Makan" (Landscape) Rp 22.750.000, dan "Dua Wanita" (Manusia) Rp 21 juta.
Ada juga beberapa lukisan karya Krijo di antaranya berjudul "Penari Bali" (Manusia) yang ditawarkan dengan harga awal Rp 38 juta dan "Bunga" dengan harga dasar Rp 45 juta.
Ada pula lukisan karya Ress berjudul "Ikan Koi" (Binatang) dibuka dengan harga Rp 6,4 juta.
Lukisan "Wanita-Wanita Berkebaya" (Manusia) karya Josephien Linggar dibuka dengan harga Rp 44.625.000.
Lukisan "Ayat Kursi" (Keagamaan) karya S Robustina ditawarkan dengan harga awal Rp 9.794.000.
Dan lukisan ''Dua Merak'' ditawarkan Rp 69.250.000.
Selain itu, barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, kendaraan bermotor, perhiasan dan lainnya.
Untuk telepon selular akan dilelang dalam bentuk paket dan satuan dengan jenis beragam.
Sementara kendaraan bermotor yang dilelang harganya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1,2 miliar. Jenisnya beragam mulai dari SUV, sedan, hingga sepeda motor.
Adapun harga awal barang lelang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Persyaratan lelang di antaranya memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut atau di website KPK di www.kpk.go.id.
Penulis: Robertus Belarminus
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lukisan Mahal Terpidana Suap Reklamasi M Sanusi Ikut Dilelang KPK