TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany mengaku baru mengetahui tempat hiburan B Fashion di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tetap bandel beroperasi meski izin usahanya sudah habis dan belum diperpanjang.
Dia berjanji akan menindak jika memang benar tetap beroperasi. "Saya akan cek dulu ke PTSP. Kalau memang benar, kami akan tindak," kata Linda.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan akan berkordinasi dengan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat untuk melakukan penindakan.
"Kami akan tindak setelah berkordinasi dengan Dinas Pariwisata. Karena pengawasan ada di Disparbud," ungkap Tamo.
Diberitakan sebelumnya, setelah Alexis dan Diamond, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan satu lagi tempat usaha di kawasan Jakarta Barat.
Tempat usaha yang dianggap membandel itu yaitu B Fashion yang terletak di Jalan Aranda nomor 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin usaha hiburan B Fashion sudah habis. Namun hingga saat ini tempat hiburantersebut masih beroperasi.
Izin dari B Fashion pernah diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan, namun ditolak karena kurangnya dokumen.
Kepala Unit PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus mengatakan izin usaha B Fashion sudah habis sejak tahun 2016 lalu.
Baca: Gara-gara Kenakan Busana Bunga Matahari, Penyanyi Tenar Katy Perry Dilarang Masuk ke China
"Terakhir Izin yang kita (PTSP) keluarkan sudah expired tahun 2016. Hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin lagi," kata Agus saat dihubungi Selasa (21/11/2017).
Menurut dia, perpanjangan izin sempat dilaksanakan oleh pengelola B Fashion. Akan tetapi, dari pihak Front Office PTSP Kecamatan Grogol Petamburan menolaknya.
"Sempat mau masuk tapi ditolak di Front Office karna berkas tidak lengkap, sampai saat ini belum masukin lagi," ungkap dia.
Ketika ditanya apakah akan ditutup karena masih beroperasi, pihak PTSP menyerahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.