News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uda Jualan Ekstasi Palsu Hasil Racikan Obat-obatan Warung

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus jaringan pengedar ekstasi palsu yang meracik dengan cara mencampurkan obat-obatan sederhana.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka Jack di sebuah tempat karaoke di bilangan Jakarta Pusat, pada Minggu (19/11) kemarin.

"Petugas yang melakukan undercover buying (pembelian terselubung), ketika menemukan bukti, langsung dilakukan penangkapan pada tersangka Jack," ujar Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Dari tangannya, petugas mengamankan satu paket sabu serta 10 butir ekstasi. Jack mengaku paket sabu didapatkannya dari Wily (DPO) dan 10 butir ekstasi dari NS. Namun setelah diperiksa ternyata ekstasi tersebut palsu.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran dan mengamankan NS beserta Uda yang merupakan otak pembuat ekstasi palsu pada Senin (20/11). NS diamankan di Apartemen Mediterania dan Uda di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru.

Baca: Tujuh Napi Lapas Pekalongan Positif Gunakan Narkoba

"Dari pengakuan Uda, dia meracik ekstasi palsu secara sederhana. Setelah obat-obat digerus, diwarnai kemudian diwarnai, terkadang dicampurkan metamin. Bahannya dari 3 obat warung, spidol dan baut-baut yang berfungsi sebagai cetakan," ungkapnya.

Komplotan ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 10 ekstasi palsu yang sebutirnya dijual sebesar Rp 300-200 ribu. Mereka mengaku sudah memiliki pelanggan tetap sehingga tak banyak memproduksi ekstasi palsu.

"Efeknya sendiri tidak ada. Bahasa mereka enggak ngangkat atau kurang on. Industri ini sendiri sudah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu," tutur Suyudi.

Saat ditanyakan, Uda mengaku mempelajari cara pembuatan obat terlarang melalu temannya secara otodidak. Karena tergiur dengan keuntungan yang besar, ia akhirnya memutuskan untuk mengikuti jejak temannya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini