News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos KSP Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Miliar, dan Semua Asetnya Disita

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus KSP Pandawa Mandiri Group di PN Depok, Kamis (23/11/2107).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa kasus investasi bodong, Salman Nuryanto alia Dumeri (42), dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan di PN Depok, Kamis (23/11/2017).

Selain itu, dalam tuntutannya JPU juga beranggapan semua aset pimpinan sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group itu harus disita oleh negara.

Salman dinilai telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, jo Pasal 69 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut Salman Nuryanto alias Dumeri dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp100 miliar, serta menyita semua asetnya, karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat," kata JPU Tri Setyobudi.

Baca: Nasabah Koperasi Pandawa Mandiri Group Unjuk Rasa

Ratusan nasabah Pandawa Group memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017). Kedatangan para kreditur yang terjebak investasi bodong tersebut guna menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan menyerahkan data keuangan yang akan diverifikasi. Tergugat dalam kasus ini adalah bos Pandawa Group, Salman Nuryanto dan Koperasi Pandawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sidang tuntutan ini dipimpin oleh Yulinda Trimurti Asih Nuryati sebagai hakim ketua dan Tri Joko serta Sri Rejeki Marsinta sebagai hakim anggota.

Kuasa Hukum Salman, Ramjahif, mengaku sangat keberaratan dengan tuntutan JPU. Menurutnya isi tuntutan mengabaikan fakta persidangan dimana tidak kuatnya pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan Nuryanto.

"Kami akan sampaikan dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya," kata Ramjahif.

Sementara itu, Musliha salah seorang nasabah KSP Pandawa Mandiri Group mengaku tuntutan JPU terlalu ringan dibanding apa yang sudah dilakukan Salman.

"Kami inginnya Nuryanto di hukum seumur hidup dan uang kami dikembalikan dari seluruh aset dia," kata Musliha.

Selain Salman, ada 26 tersangka lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dan tuntutannya juga dibacakan dalam 5 berkas terpisah.

Mereka adalah leader KSP Pandaw Mandiri Group yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk inveatasi.

Sementara, Heni, nasabah KSP Pandawa Mandiri Group yang mendukung Salman Nuryanto mengatakan tuntutan JPU sangat tidak tepat.

"Sebab, Pak Nuryanto sudah berjanji akan mengembalikan uang kita semua dan saya percaya itu. Jadi tuntutannya terlalu berat, apalagi dianggap melanggar UU Perbankan," kata Heni.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini