TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lahir lewat Peraturan Gubernur (Pergub) di era Jokowi memimpin Jakarta.
Berikutnya Pergub TGUPP direvisi 2 kali, yakni Pergub 163/2015 dan Pergub 411/2016.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyebut sepanjang era Jokowi, Ahok, dan Djarot, dia tak suka dengan TGUPP.
"Kurang berfungsi maksimal. Hanya untuk menampung orang-orang tak terpakai saja," kata Prabowo ketika dihubungi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi, TGUPP saat ini pun berisi pejabat yang gagal melaksanakan tugasnya dengan dengan baik.
Deretan orang-orang itu, antara lain Taufik Yudhi (mantan Kadisdik), Ika Lestari Adji (mantan Kepala dinas perumahan), Lasro Marbun (mantan Inspektur), I Made Karmayoga (mantan kepala BKD), Mara Oloan Siregar (pensiunan Asisten Sekda), M Yusuf (pensiunan Kepala BPKP DKI), Sumpeno (PNS DKI), Syarifudin Chandra (PNS DKI - mantan Protokol Jokowi).
Seluruhnya memiliki rekam jejak gagal maupun dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya.
Taufik Yudhi oleh Ahok dianggap tak mampu memotong besarnya alokasi anggaran untuk pos yang tidak perlu di Disdik DKI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada 12 Februari 2014 silam. Pencopotan Taufik atas seizin Jokowi.
Ika Lestari Adji dicopot Ahok dari jabatan Kepala Dinas Perumahan karena kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Petugas TransJakarta Jelaskan Kronologi Mobil Dewi Perssik Coba Terobos Jalur Busway
Ahok mengamuk karena Ika menyetujui pembelian lahan yang sebenarnya aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Lasro Marbun memiliki catatan buruk karena berhubungan berhubungan dengan kasus UPS, scanner, dan APBD siluman.
Ketika kasus ini mencuat, Andi Baso bertanggung jawab di Bappeda dan
Lasro bertanggung jawab di Dinas Pendidikan.
Sementara mantan Kepala BKD DKI, I Made Karmayoga dianggap punya keputusan aneh oleh Ahok.