TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting mengaku siap diadili atas kasus yang menjeratnya.
"Siap, masa tidak siap," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
Jonru lebih dulu menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Kemudian, ia akan dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jonru sebelum masuk mobil bersama penyidik yang membawanya, sempat mengatakan bahwa dirinya dizalimi dalam kasus ini.
"Ya jelas. Saya yakin Semua sudah pada tahu," ujar Jonru. "Kita usaha semaksimal mungkin (di pengadilan),"kata Jonru.
Jonru menyempatkan diri menitipkan pesan kepada alumni 212 yang akan melaksanakan reuni akbar pada Sabtu (2/12/2017), "Terus berjuang, pantang menyerah," ujar Jonru.
Baca: JK: Novanto Menang atau Kalah Praperadilan, Golkar Harus Gelar Munaslub
Pelimpahan tahap dua dilakukan, karena berkas perkara kasus Jonru telah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi akan menyerahkan penahanan Jonru bersama barang bukti ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Tercatat dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.