News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Cantik Ini Dukung Polisi Tahan Ahmad Dhani

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Triana Dewi Seroja

Sebagaimana kita ketahui Ahmad Dhani dijerat UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 A dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

"Selain itu dalam kasus ini, Menurut saya, syarat subyektif yang ada pada Pasal 21 KUHAP Ayat 1 yang berbunyi, apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau dikhawatirkan mengulang tindak pidana atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dapat menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan," kata Triana.

Untuk diketahui, musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan tanggal 28 November 2017 lalu.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dhani hingga, Jumat (1/12/2017) dini hari.

Ayah lima anak itu dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) lalu.

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani, yang menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini