News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Anggota TNI Di Bekasi yang Menyambi Jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Kesal karena orang yang dicari tidak ada, tersangka Juliantono bersama teman-temannya menyerang korban dan tukang ojek lainnya secara brutal.

Baca: Polisi Bantah Pria Diduga Penghina Habib Rizieq Dibawa Anggota FPI Atau Bang Japar

Mangatas mengalami luka di bagian mulut akibat dijotos, sedangkan lengannya memar akibat terkena peluru pistol tersangka.

“Kalau tidak salah, saat itu korban dan temannya diserang oleh sekitar 20 pria,” katanya.

Selain Mangatas, kata dia, ada tukang ojek lainnya yang juga menjadi kebrutalan para pelaku. Beruntung, sebilah celurit yang diayunkan itu hanya mengenai bagian belakang jaket tukang ojek.

Baca: Terduga Penghina Habib Rizieq di Facebook Ditangkap, Polisi Mengaku Tidak Bisa Tindak Langsung

“Hanya Bapak Mangatas yang mengalami luka, selebihnya sepeda motor keempat tukang ojek itu dirusak pelaku,” jelasnya.

Sementra itu Bintara Tinggi Intelijen Kodim 0507 Bekasi, Serma Feki P Yonathan menambahkan, sejak beberapa pekan terakhir Mangatas bekerja sampingan sebagai tukang ojek pangkalan.

Soalnya per 1 Desember 2017, Mangatas sudah memasuki masa pra pensiun (MPP) sebagai staf Tata Usaha Kodim 0507 Bekasi.

“Pada 1 Desember 2018 nanti, yang bersangkutan pensiun dari pekerjaannya. Jadi dia mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek,” kata Feki.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi masih mengejar rekan Juliantono yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.

Selain mengamankan Juliantono, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun jenis FN beserta sebilah celurit.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan oleh anggota buser yang saat itu sedang observasi wilayah di dekat lokasi,” kata Erna.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pengeroyokan Anggota TNI di Bekasi Dipicu Persoalan Sepele

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini