“Anggota sudah kita sebar untuk meringkus pelaku, kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti sebuah satu lembar kain panjang motif batik dan satu buah batu bata dan pecahan batu bata sebanyak 4 buah yang digunakan pelaku menghabisi korban.
Apabila pelaku tertangkap bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Baca tanpa iklan