News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Ingin Nikah, Cucu Aniaya dan Rampok Neneknya Sendiri

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota masih mengejar seorang pemuda yang nekat merampok neneknya sendiri berusia 100 tahun di Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (5/12) pagi.

Tersangka, Ali Mahmud (23) diduga sempat kabur ke rumah kekasihnya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

“Saat dicek ke sana yang bersangkutan sudah tidak ada. Kemungkinan dia kabur ke daerah lain,” kata Kasubag Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari pada Rabu (6/12/2017).

Baca: Kisah Uwa Bubur, Kakek Penjual Bubur yang Berjuang Biayai Kesembuhan Istri

Erna mengatakan, sampai saat ini polisi masih mengejar tersangka yang merupakan cucu korban, Sarbinah (100).

Meski begitu, Erna belum bisa memastikan posisi tersangka.

“Dia masih diburu penyidik,” jelas Erna.

Pada Selasa (5/12) pagi, Ali nekat merampok sang nenek di rumahnya di Gang Masjid Al Mukmin RT ‪03/18‬, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca: Kisah Kesetiaan Sulaeman, Usia Senja Tetap Semangat Membuat Bata Merah

Selain mengambil uang tunai Rp 3 juta dan perhiasan emas seberat 10 gram, tersangka juga memukul kepala Sarbinah menggunakan sebuah batu bata.

Akibatnya, korban mendapat belasan jahitan di bagian kepala dan wajahnya.

Diduga motif perampokan itu dilatar belakangi oleh keinginan Ali yang ingin menikahkan sang pujaan hati, namun tidak memiliki biaya.

Tetangga korban, Wiwin (34) mengatakan, pada bulan Februari rencananya Ali akan melangsungkan pernikahan dengan sang kekasih.

Namun dia tidak mengetahui pasti motif penyerangan itu.

Sejauh ini, Ali adalah sosok pemuda dengan karakter yang kurang baik.

Dia juga tinggal di lingkungan yang sama dengan sang nenek.

“Sebagai tetangga kita prihatin dan berharap agar pelaku bisa diamankan,” kata Wiwin.

Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul:Cucu yang Merampok Neneknya Sendiri di Bekasi Diduga Kebelet Nikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini