News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Ingin Nikah, Cucu Aniaya dan Rampok Neneknya Sendiri

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

Dia juga tinggal di lingkungan yang sama dengan sang nenek.

“Sebagai tetangga kita prihatin dan berharap agar pelaku bisa diamankan,” kata Wiwin.

Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul:Cucu yang Merampok Neneknya Sendiri di Bekasi Diduga Kebelet Nikah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini