Dia juga tinggal di lingkungan yang sama dengan sang nenek.
“Sebagai tetangga kita prihatin dan berharap agar pelaku bisa diamankan,” kata Wiwin.
Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul:Cucu yang Merampok Neneknya Sendiri di Bekasi Diduga Kebelet Nikah
Baca tanpa iklan