Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan tiang tower yang diduga milik perusahaan swasta penyedia jasa internet dan selular, diduga berdiri tanpa izin di Jakarta.
Tower-tower tersebut didirikan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa membayar pajak atau retribusi .
Tiang-tiang itu berlokasi di tempat-tempat strategis seperti dekat bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, serta sekitar Menteng, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, mengaku agak geram dengan hal ini.
Baca: Tower PLN Roboh akibat Cuaca Ekstrem, Pemadaman Listrik Bergilir Diberlakukan di Banten
Taufik mengaku telah mendapat informasi mengenai keberadaan tiang-tiang tower tanpa izin tersebut.
Dirinya menduga kuat ada penyimpangan dalam pendirian tiang-tiang tersebut yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
"Dewan sudah mendapat informasi dan datanya juga telah kami kantongi. Memang kuat dugaan tiang-tiang itu berdiri tanpa izin," ujar Taufik, Rabu (13/12/2017).
Taufik mempertanyakan, mengapa tiang milik swasta bisa didirikan di atas tanah pemerintah daerah tanpa membayar pajak.
Kemudian dia juga mencurigai pembayaran listrik dan pajak tiang itu, apakah sudah benar atau belum.
"Semua itu sejauh ini belum transparan," kata Taufik.(*)