TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus pembunuhan yang dialami oleh Agus Tralan (50) yang ditemukan membusuk di sebuah rumah di Jalan H Izzi Kramat Jati, Jakarta Timur akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah teman korban yang kerap kali menginap dirumah pelaku.
Motif pelaku melalukan pembunuhan tersebut lantaran korban mencuri ponsel milik keponakannya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana mengatakan bahwa Said Mustofa (41) pelaku tak hanya bekerja sendiri, namun ia merencanakan pembunuhan tersebut bersama dengan rekannya Muhammad Agung (41).
Baca: Jaksa KPK Menikmati Kelakuan Setya Novanto Dalam Sidang Perdana
Baca: Ibu Muda Kaget Tiba-tiba ABG Ini Masuk Kamarnya dan Langsung Main Remas
Meski ketiganya berteman akrab namun kekesalan mereka memuncak. Alhasil, kedua tersangka menyekap Agus di dalam kamar.
Mereka berusaha membuat Agus mengakui perbuatannya. Selama satu hari penuh atau pada Minggu 3 Desember Agus disekap.
"Dia(korban) gak mau ngaku, akhirnya korban disekap selama satu hari. Tidak ada penyiksaan saat disekap," kata Sapta, Kamis (14/12/2017).
Sapta mengatakan bahwa pelalu melakukan pembunuhan tersebut dengan cara memukul kepala korban dengan mengunakan kunci inggris hingga membuat tengkorak kepala korban retak.
Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah Mustofa sendiri tanpa sepengetahuan orang lain.
"Mereka memang sudah berencana untuk bunuh korban. Dia sediakan kunci inggris dan memukulkan kunci tadi ke kepala korban saat sedang tidur," katanya.
Pembunuhan tersebut dilakukan Agung sementara Mustofa mempunyai peran sebagai pemberi perintah, agar Agung segera mengeksekusi korban.
"Senin (4/12/2017) dibunuh, ketahuan Rabu (6/12/2017). Kita sisir lokasi saat itu juga," katanya.
Saat penangkapan Mustofa tak mengakui perbuatannya, namun karena desakan polisi akhirnya ia mengakui perbuatanya. Bahkan ia menyebut tak sendiri melakukan hal tersebut.
"Mustofa ditangkap di lokasi pembunuhan, sementara Agung diamankan di Surabaya, Jawa Timur," katanya.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Joko Supriyanto)