News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskotek MG Diduga Sudah Dua Tahun Jadi Pabrik Sabu Cair

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEBANYAK 80 botol sabu liquid atau cair ditemukan dalam penggeledahan di diskotek MG Internasional Club, Minggu (17/12/2017). Satu botol isi 330 mililiter sabu liquid dijual seharga Rp 400.000.

Miras itu tentu saja sudah mengandung cairan narkoba hasil olahan pabrik di gedung tersebut.

"Lalu ada lima pelaku, yang diduga adalah pengedar dan mengelola pabrik narkoba itu," papar Irjen Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnny Latuperissa menambahkan para pengunjung yang positif narkoba akan direhabilitasi.

"Pengguna adalah korban, kita rehabilitasi," kata Johnny, Minggu (17/12).

Pabrik terbesar
Arman Depari menjelaskan bahwa bangunan yang ditempati MGIC terdiri dari empat lantai.

Setelah digeledah, kata Arman, lantai pertama digunakan sebagai tempat hiburan (hall diskotek), di lantai 2
ditemukan bahan-bahan pembuat sabu, dan lantai 3 masih dalam tahap pembangunan.

"Di lantai 4 terdapat ruangan yang difungsikan menjadi laboratorium sekaligus pabrik narkoba, baik sabu dan ekstasi cair, yang dicampur ke dalam minuman untuk para pengunjung," papar Arman.

Menurut Arman, pabrik narkoba di diskotek MGIC itu masuk dalam kategori laboratorium narkotika terbesar.

Dikatakannya laboratorium ini adalah tempat produksi narkoba (sabu) jenis cairan.

Di lokasi ditemukan banyak barang bukti yang berupa narkotika, serta termasuk alat lab yang digunakan untuk memproduksi barang haram ini.

Tempat hiburan malam tersebut memproduksi narkotika dan diedarkan ke pengunjungnya.

"Produksinya di malam hari. Ini produksi narkoba terbesar. Bentuk narkobanya sabu dan ekstasi jenis cairan," katanya, Minggu (17/12/2017).

Dikatakan Arman, pihaknya kini menahan lima orang, antara lain Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).

Kelimanya, diduga selaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi serta sabu di diskotek tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini