TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, waktu operasional tempat hiburan malam akan ditambah 1 jam pada malam tahun baru 2018. Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pukul 20.00-03.00 WIB.
"Untuk jam operasional tahun baru ditambah 1 jam sampai jam 03.00 untuk usaha hiburan," ujar Ujang saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12/2017).
Ujang menjelaskan, waktu operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB pada hari biasa. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Biasanya (operasional tempat hiburan) itu (sampai) jam 02.00," kata Ujang.
Baca: Polri: Tren Kejahatan Tidak Terlalu Menonjol Selama Natal dan Tahun Baru
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan peredaran narkoba kepada pemilik tempat hiburan.
Tim terpadu Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam pada malam tahun baru itu.
"Kami lakukan pengawasan terpadu di malam tahun baru bersama tim dari Satpol PP dan Kesbangpol, promotornya dari Satpol PP," ucap Toni.
Adapun waktu operasional tempat hiburan malam diatur dalam Pasal 58 Ayat 4 Perda Nomor 6 Tahun 2015. Aturan itu menyebut waktu penyelenggaraan jenis usaha wisata hiburan malam dimulai pukul 20.00 sampai 02.00 dini hari, kecuali pada Jumat dan Sabtu, dimulai pukul 20.00 sampai 03.00 dini hari.
Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Malam Tahun Baru, Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditambah 1 Jam