TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema penataan Tanah Abang yang baru mulai besok Jumat (22/12/2017) akan mulai diterapkan oleh jajaran Pemprov Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Kamis (21/12/2017) di Balaikota Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di depan Stasiun Tanah Abang, tepatnya di Jalan Jatibaru Raya.
Di atas Jalan Jatibaru Raya sepanjang kira-kira 400 meter, pada lajur sebelah timur Pemprov Jakarta menediakan 400 tenda sebagai tempat berjualan PKL dengan rincian 115 tenda untuk dagangan kuliner dan 265 tenda untuk non-kuliner.
“Penutupan Jalan Jatibaru Raya akan diberlakukan setiap hari mulai besok Jumat pukul 08.00 sampai 18.00 WIB di mana lajur timur difasilitasi untuk PKL dan lajur barat hanya boleh dilalui shuttle bus yang disiapkan Transjakarta, selain itu termasuk kendaraan pribadi, angkota, dan lain-lain tidak diperbolehkan masuk,” ujar Anies.
Baca: Jumat Besok Skema Lalu Lintas Baru Tanah Abang Diterapkan, Anies Jelaskan Rancangannya
Anies menegaskan bahwa penataan kawasan Tanah Abang yang baru ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk memfasilitasi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Jadi tidak hanya sebagian pihak yang difasilitasi tetapi PKL juga diserap aspirasinya, pengguna trotoar di kedua sisi juga tidak terganggu aksesnya, ojek juga tetap bisa meraih rezekinya di lokasi ini.”
Anies mengatakan bahwa warga yang ingin menuju beberapa lokasi di Pasar Tanah Abang bisa memanfaatkan fasilitas shuttle bus yang disiapkan Transjakarta yang berjumlah total 10 unit.
Shuttle bus itu akan berhenti di beberapa lokasi seperti Halte Stasiun Tanah Abang, Halte Blok G, Halte Blok C, Halte Auri 1, Halte Auri 2, dan Halte Fly Over.
Angkot pun tetap bisa mengambil penumpang di bawah Fly Over Jatibaru dan ujung selatan Jalan Jatibaru Selatan yang bersimpangan dengan Jalan Aipda KS Tubun Raya di mana angkot memutar di kawasan tersebut.
Pengemudi ojek pun bisa tetap menunggu penumpang dengan konsentrasi di Jalan Jatibaru Bengkel.
“Jadi penataan ini tidak mengubah trayek dan tidak mengganggu perekonomian di kawasan tersebut. Aktifitas bongkar muat pun bisa diatur sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dengan memperhatikan jam pemberlakuan skema tersebut,” pungkas Anies.
Pada periode gubernur sebelumnya sejumlah pedagang kaki lima di trotoar Jalan Jatipadang Raya kerap mengalami penggusuran lantaran dianggap mengganggu pejalan kaki.
Melalui Perda No 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang melarang beberapa fasilitas umum dijadikan lokasi usaha seperti trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu Anies mengakalinya dengan mengizinkan PKL berjualan di badan Jalan Jatibaru Raya.