TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berusia 20 tahun menderita dalam diam selama empat tahun saat dia berkali-kali diperkosa oleh ayahnya sendiri.
Selama itu pula, korban yang tinggal di Kuantan, Malaysia ini hidup dalam ketakutan ancaman kekerasan fisik.
Ia juga dibayang-bayangi kekhawatirkan jika adik perempuannya akan mengalami nasib yang sama, menjadi korban kebiadaban sang ayah yang berusia 53 tahun itu.
Bekerja sebagai nelayan, pelaku sering beralasan mengajak putrinya untuk membantu menangkap ikan.
Namun ketika sudah berada di atas rakit yang melaju di sungai, pelaku justru memperkosa korban.
Populer: Mengalami Kelainan Seksual, Selama 2 Tahun Suami Paksa Istri Berhubungan Seksual dengan Pria Lain
Peristiwa jahat ini terjadi antara 20 Oktober 2013 sampai 3 Oktober tahun ini.
Korban telah mencoba mengungkapkan apa yang dialaminya pada ibunya yang berusia 42 tahun.
Namun wanita tersebut tidak kuasa melakukan tindakan apapun karena dia juga takut dengan sifat temperamen dan kekerasan yang ditonjolkan oleh suaminya.
Dari laporan kejadian ini, diketahui pula bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Termasuk pada istri, korban dan keempat adiknya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan ulah kejam pelaku kemudian memberanikan diri untuk melapor ke polisi, Rabu 13 Desember lalu.
Keberanian itu juga dimotivasi oleh kekhawatiran korban jika pelaku nekat memperkosa adiknya.
Populer: Di Negera Ini, Pelaku Pelecehan Seksual Diberi Hukuman Berat, Bandingkan dengan Indonesia!
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku keesokan harinya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 115 tahun di penjara dan 24 pukulan rotan kepada pelaku.
Pelaku diadili oleh dua pengadilan secara terpisah.
Oleh Datuk Unaizah Mohd, pelaku didakwa dengan dua tuduhan inses dengan ancaman 40 tahun penjara.
Sedangkan oleh Siti Aminah Ghazali, pelaku didakwa dengan tiga tuduhan pemerkosaan dan dijatuhi hukuman 75 tahun penjara ditambah 24 pukulan rotan.
Kedua hakim tersebut memerintahkan agar hukuman dijalankan sejak tanggal penangkapan.
Dalam persidangan, wakil jaksa agung, Shahrul Ekhsan Hasim, mendesak agar pengenaan hukuman berat kepada pelaku.
Ia menilai jika perbuatan pelaku sangat keji dan tidak mencerminkan sosok ayah sebagaimana mestinya.
"Pelanggaran itu melibatkan putrinya sendiri. Tindakannya tidak mencerminkan perilaku ayah yang benar, yang diharapkan membimbing anak-anaknya di jalan yang benar," ujar Shahrul.
"Sebaliknya, dia telah mengambil keuntungan dari putrinya sendiri," imbuhnya.
Hal senada juga dilontarkanoleh jaksa lainnya yang mengutuk keras perbuatan pelaku. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Berita ini telah diterbitkan di TribunWow.com dengan judul Diancam dan Khawatir Adiknya Menjadi Korban Berikutnya, Ia Rela Diperkosa Sang Ayah Selama 4 Tahun
VIRAL: 7 Seleb Indonesia yang Sempat Berseteru dengan Ibunya, No 2 Dikabarkan sang Anak Bagai 'Mesin ATM'