News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Kuasa Hukum Belum Berencana Kunjungi Ahok saat Natal

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) menangis ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengaku pihaknya belum mengetahui terkait rencana kunjungan para kuasa hukum ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada perayaan momen Natal.

Ia menjelaskan, dia bersama kuasa hukum Ahok lainnya akan melihat situasi dan melakukan koordinasi terlebih dahulu mengacu pada perlu atau tidaknya tim kuasa hukum ke sana.

"Nanti kita lihat situasi, nanti kita koordinasi aja, apakah nanti kita perlu ke sana," ujar Sudirta, saat dihubungi Tribunnews, Sabtu malam (23/12/2017).

Kendati demikian, Sudirta menegaskan bahwa keluarga Ahok yakni sang istri, ketiga anak serta ibunda Ahok akan menjalani perayaan Natal dengan mantan Bupati Belitung Timur itu di Mako Brimob.

Mereka dipastikan akan datang menemani Ahok menjalani perayaan Natal sederhana di sana.

"Tapi yang pasti keluarga (Ahok) prioritas ke sana, kan mereka udah pasti datang ke sana," tegas Sudirta.

Rencananya, sang istri, Veronica Tan dan ketiga anaknya dan ibunda Ahok itu akan menjalani perayaan Natal mendampingi Ahok di Mako Brimob pada 25 Desember 2017.

Perayaan momen Natal dalam tahanan Mako Brimob pada tahun ini, merupakan kali pertama bagi Ahok.

Sebelumnya, ia ditahan sejak Mei lalu setelah majelis hakim memvonisnya 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan penistaan agama.

Ia divonis pada 9 Mei 2017 dan kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini