TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edison Sianturi, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, menerangakan, per tanggal 31 Desember 2017 mendatang, adalah hari terakhir jajarannya melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang secara massal.
Ia pun akan memberikan akan peringatan tegas bagi warga DKI Jakarta, yang saat ini belum melakukan pengambilan fisik e-KTP dan perekaman e-KTP.
"Banyak alasan warga tidak sempat mengurus perekaman e-KTP, dan juga pengambilan fisik e-KTP. Hasil survey anggota Dukcapil DKI saat di lapangan, ternyata ada warga yang sampai saat ini masih berada di luar negeri ataupun di daerah luar Jakarta. Maka dari itu, kebanyakan dari mereka tak bisa mengurus. Kami pun, telah batasi kepengurusan e-KTP secara massal itu, jatuh pada 31 Desember 2017 ini," kata Edison, Senin (25/12/2017).
Dijelaskan Edison apabila warga tersebut tidak kunjung mengurus kependudukan e-KTP, lanjut Edison dia akan memberikan teguran terhadap warga tersebut.
Baca: Sempat Kritis, Lemah Tak Berdaya Usai Aksi Maut Demian, Apa Kabar Edison Wardhana?
"Maka mereka (warga) kalau tidak hadir tahun 2017 akhir ini di kantor kelurahan mereka yang masing-masing, maka kami akan memberikan semacam peringatan teguran, yang melalui RT RW setempat," katanya.
Dia melanjutkan, bagi penduduk, yang selama ini belum menerima fisik e-KTP-nya untuk segera datang ke kelurahan karena saat ini, sedang dilakukan pencetakan massal hingga akhir 31 Desember 2017.
"Segera lihat dan ambil KTP di Kelurahan dengan membawa surat keterangan (suket) dan surat bukti perekaman e-KTP," ungkapnya.