Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penataan kawasan Tanah Abang perlu dievaluasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, kebijakan penutupan jalan raya untuk digunakan pedagang kaki lima perlu dievaluasi.
Langkah awal penataan pemerintah adalah menutup Jalan Jatibaru Raya yang ada di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 setiap hari. Jalan itu diperuntukan bagi pedagang kaki lima dan bus Transjakarta.
Baca: Gara-gara Pamer Motor Curian di Facebook, Para Remaja Ini Diringkus Polisi
"Ada pembahasan namun kebijakan itu kita harus evaluasi, sehingga perlu ada kebijakan baru lagi," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Dampak dari kebijakan janji kampanye pasangan Anis Baswedan – Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017 itu, terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil box dan sedan di sekitar kawasan Tanah Abang, Sabtu (23/12/2017). Peristiwa terjadi saat Halim melakukan peninjauan.
"Malah saya ketemu kecelakaan terjadi antara mobil dengan mobil," ujar Halim. "Akibat pengalihan, dia harus ke bawah malah ke ke kanan, sama-sama mau masuk dia," sambungnya.
Halim mengatakan, tak ada korban luka akibat kecelakaan tersebut. Perseteruan antar pengemudi diselesaikan dengan kekeluargaan. Selain itu, ucap Halim, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Tanah Abang merasa terganggu aktivitasnya.
"Apakah terganggu aktivitasnya, sudah saya sampaikan sama Gubernur, termasuk pengunjung pasar yang saya kira terganggu akitvitasnya," ujar Halim.