News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Kaki Lima di Jakarta

Kritik terhadap Penataan Tanah Abang Berdatangan, Ini Pembelaan Sandiaga Uno

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena sesaat lagi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan dibuka kembali kedua arahnya, Kamis (28/12/2017) sore. Para PKL ini diijinkan berjualan di badan Jalan Jatibaru, pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Mereka menilai, penataan Tanah Abang jangka pendek yang dilakukan Anies-Sandiaga berdampak terhadap pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Dalam konsep penataan Tanah Abang ala Anies-Sandi, Jalan Jatibaru yang berlokasi dekat Stasiun Tanah Abang ditutup dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Jalan yang ditutup ini kemudian digunakan untuk PKL berjualan.

Baca: Koalisi Pejalan Kaki: Kebijakan Anies di Tanah Abang Tidak Hiraukan Hak Pejalan Kaki

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra pun meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru itu, termasuk fungsi trotoar yang masih digunakan sebagai tempat berdagang PKL.

"Segala fungsi trotoar dan badan jalan saya sampaikan saran kepada pemerintah daerah untuk dikaji ulang," kata Halim saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2017).

Sementara itu, pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Jatibaru, menurut dia, bisa dipindahkan ke Pasar Blok G yang sepi. Halim menilai, hal tersebut lebih baik daripada PKL disuruh berjualan di jalan.

"Karena waktu yang lalu saya lihat lebih tertib ditempatkan di (Blok) G karena kosong, jadi lebih bagus di sana dari pada dicarikan tempat yang kira-kira mengganggu lalu lintas," ujar Halim.

Muncul petisi

Tidak hanya itu, kini muncul petisi yang mengkritik konsep penataan Tanah Abang tersebut.

Petisi itu muncul dalam situs change.com oleh pemilik akun Iwan M. Dalam petisi itu, Iwan menulis bahwa penutupan Jalan Jatibaru bertentangan dengan undang-undang.

"Dengan dalih melakukan penataan, gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut," tulis Iwan.

Padahal, Pemprov DKI pernah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL itu di Pasar Blok G. PKL turun lagi ke jalan dengan alasan sepi pembeli jika berjualan di Blok G.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini