Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno, telah resmi mengumumkan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada Rabu (3/1/2018) lalu.
Pembentukan TGUPP yang sempat memancing pro kontra itu, akhirnya melahirkan satu bidang pertama yakni bidang pencegahan korupsi.
Pembentukan itu berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Komite Pencegahan Korupsi ala Anies-Sandi diketuai oleh mantan Komisiomer KPK, Bambang Widjojanto.
Keemudian memiliki anggota yang terdiri dari anggota dewan, aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, dan peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiyati, serta Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.
Baca: Cerita Petugas Lapas Nusakambangan Diganggu Noni Belanda hingga Bertemu Penampakan
Berikut sekilas tentang kelima anggota TGUPP pada bidang pencegahan korupsi:
1. Bambang Widjojanto (58 tahun)
Diketahui Bambang pernah menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.
Usai dari KPK, Bambang melanjutkan pendidikannya dengan mengambil post doctoral program (2016-2017) di Jepang.
Sementara di tahun 2009, Bambang telah meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran dan sarjana hukum dari Universitas Jayabaya.
Kini, BW sapaan akrabnya aktif menjadi pengajar di Universitas Trisakti dan Senior Partner Lawyer di WSA Law Firm.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga tercatat sebagai aktivis LSM antara lain: Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1995-2000), Direktur LBH Papua dan Pembela LBH Jakarta, serta menjadi pendiri: ICW dan Kontras.
Baca: Cantiknya Istri Wakil Wali Kota Gorontalo yang Sempat Pingsan saat Ditangkap Pesta Narkoba