News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Tabrak Polisi Saat Akan Ditilang karena Terobos Jalur Busway, Ketahuan Bawa Ganja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kejaksaan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/11). Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kasus dari tahun 2010 hingga 2017 diantaranya sabu sebanyak 1.906,88 gram, daun ganja kering sebanyak 11.527,99 gram serta 203.290 butir pil ekstasi, pil dekstro 882 Butir dan Pil ermin5 sebanyak 4 buti serta heroin seberat 0,55 gram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria bernama Rihadus Solihin ini terbilang sangat nekat. Dia menerobos jalur bus Transjakarta koridor Ragunan-Dukuh Atas, di depan showroom Mitsubishi, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Iptu Achmad Fajrul Choir menyatakan, saat hendak diberhentikan oleh polisi lalu lintas, pelaku mencoba melarikan diri. Saat berhasil ditangkap petugas dan digeledah, belakangan diketahui Rihadus membawa ganja seberat 4,91 gram.

Peristiwa dramatis ini terjadi Rabu (3/1/2018) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

"Dia mencoba kabur, bahkan sempat menabrak polantas yang bertugas di lokasi. Tapi akhirnya dia tertangkap karena Polantas cekatan mencegahnya lari," kata Iptu Fajrul, Kamis (4/1/2018).

Polisi yang curiga dengan kepanikan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan. Dan kecurigaan itu benar. Di dalam tas pinggangnya terdapat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering.

"Pelaku diserahkan kepada dua anggota Reskrim Polsek Mampang, yaitu Aiptu Eko Budiono dan Bripka Argo Danu yang kebetulan datang setelah melihat keributan di sana. Selanjutnya pelaku digelandang Mapolsek Mampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iptu Fajrul.

Baca: 34 Anggota Polres Metro Tangerang Sujud Syukur dan Disemprot Air Rayakan Kenaikan Pangkat

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna merah, dengan berat bruto 4,91 gram.

"Pelaku kini kami tahan dan dikenakan pasal 111 UU Narkotika No.35 tahun 2009," ujar Fajrul.

Penulis: Feryanto Hadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini