News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Banyak Terima Masukan dari Ahli dan Masyarakat, Anies Batalkan Seluruh HGB Lahan Reklamasi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau c, pulau d, dan pulau g.

Dalam surat bernomor 2373/-1.794.2, Anies beralasan saat ini pemprov tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan serta pelaksanaan reklamasi.

Kajian itu diutarakan Anies perlu dilakukan, mengingat banyaknya masukan dari para ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi," papar Anies dikutip dalam salinan surat permohonan yang dipublikasikan di Jakarta, pada Selasa (2/1/2018).

Baca: Pesan Haji Lulung ke Ahok: Sebagai Kawan Saya Menasehati, Kalau Itu Terjadi, Saya Ikut Prihatin

Baca: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Khofifah, Tapi Mengaku Belum Baca Isinya

Surat yang langsung ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tertanggal 29 Desember 2017, menggarisbawahi dua poin penting terkait sikap Pemprov DKI Jakarta pada proyek Reklamasi itu.

Pada poin pertama tertulis bahwa Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan atau berdampak pada penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Poin kedua adalah meminta kepada Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menertibkan atau membataljan segala hak guna bangunan untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi juga menjadi kelanjutan sikap pemprov DKI yang sebelumnya telah mencabut kegiatan pembahasanan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruag Kawasan AStrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini